[Logo Federasi Hoki Internasional (FIH)]
TATA ATURAN PERILAKU
Mei 2008
FEDERASI HOKI INTERNASIONAL
[Logo Hoki Dunia]
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
FIH, FIH memiliki jurisdiksi dan kewenangan diatas hal apapun yang mengenai
hoki dan bermain hoki secara efektif, oleh karena itu, siapapun atau Asosiasi
Nasional apapun yang terlibat dalam kompetisi hoki apapun sepakat untuk
mematuhi semua Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Aturan-Aturan Hoki dan
Peraturan-Peraturan Turnamen, dan aturan-aturan dan petunjuk-petunjuk dari Tata
Aturan Perilaku yang berlaku pada saat ini:
Tata Aturan Perilaku berlaku bagi para peserta dalam
segala turnamen FIH yang telah disetujui atau turnamen apapun yang telah
disetujui oleh suatu Federasi Kontinental atau yang dikendalikan oleh Komite
Olimpiade Internasional (IOC).
·
·
Para petugas keseluruhan turnamen FIH termasuk Para
Perwakilan FIH, Para Direktur Turnamen, Para Petugas Tehnis, Manajer Para
Wasit, Petugas Medis, Petugas Media, Para Hakim Garis dan Para Wasit, dan
segala petugas ad hoc lainnya yang ditunjuk oleh FIH atau komite pelaksana.
·
I.
Tata Aturan dibuat untuk menciptakan kesadaran dan
pertanggungjawaban bagi pemajuan permainan hoki diantara para peserta dari
pertandingan-pertandingan tersebut diatas.
II.
Semua peserta bertanggung jawab atas tindak tanduk
dan perilaku mereka sendiri, dan oleh karenanya, dapat dimintai pertanggungjawaban
atas hal tersebut. Mereka harus mematuhi Anggaran Dasar FIH, Anggaran Rumah
Tangga FIH, Aturan-Aturan Hoki, Peraturan-Peraturan Turnamen FIH, Kebijakan
Anti-Doping FIH, Kebijakan Hak-Hak atas Gambar Citra FIH dan Aturan-Aturan dan
Petunjuk-Petunjuk Tata Aturan Perilaku sebagaimana yang dituangkan disini.
III.
Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab
Asosiasi-Asosiasi Nasional dari para tim peserta untuk menginstruksikan kepada
para pemainnya dan para petugas tim untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Asosiasi-Asosiasi Nasional akan berbagi tanggung jawab dengan para pemain dan
para petugas tim mereka apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FIH, semua
Aturan-Aturan dan Peraturan-Peraturan FIH, Kebijakan Anti-Doping FIH, Kebijakan
Hak-Hak atas Gambar Citra FIH dan Aturan-Aturan dan Petunjuk-Petunjuk Tata
Aturan Perilaku sebagaimana disebutkan dalam butir II diatas.
IV.
Pengaduan-pengaduan sehubungan dengan
kelakuan-kelakuan yang tidak semestinya atau pelanggaran-pelanggaran
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Aturan-Aturan
dan Peraturan-Peraturan, dan lain-lain, sebagaimana disebutkan dalam butir II
diatas, akan pada tingkat pertama ditangani oleh Direktur Turnamen selama
kompetisi, atau setelah kompetisi, oleh Sekretaris Jenderal Kehormatan FIH,
yang pada gilirannya dapat merujuk pada dan melibatkan Komisi Judisial FIH.
Semua peserta oleh karenanya tunduk kepada
jurisdikis FIH (lihat Pasal 18.1 dan Pasal 18.2 Anggaran Dasar FIH). FIH
berkomitmen untuk mempertahankan standar-standar tindak tanduk dan perilaku
tertinggi dari mereka yang tunduk kepada jurisdiksi ini. Dalam berusaha
mencapai standar-standar ini, semua peserta juga akan mematuhi Aturan-Aturan dan
Petunjuk-Petunjuk berikut ini:
1.
2.
Tanpa mengurangi keumuman dari hal-hal yang telah
disebutkan sebelumnya, hal-hal berikut ini akan dianggap sebagai perilaku yang
tidak sepatutnya, tidak jujur, dan tidak dapat diterima:
(a)
Kelakuan kasar atau tindakan permusuhan secara
lisan/fisik terhadap segala peserta lainnya, siapapun atau segala anggota
masyarakat lainnya.
(b)
Mempersengketakan, memprotes dan/atau bereaksi
dengan secara provokatif atau secara tidak menyetujui dengan suatu cara yang
tidak sepatutnya terhadap putusan apapun yang dibuat oleh seorang wasit atau
seorang petugas.
(c)
Menyerang atau maju menghadang seorang wasit atau
seorang petugas tehnis dengan suatu cara yang agresif ketika mengajukan
keberatan.
(d)
Mempergunakan kata-kata atau isyarat-isyarat dengan
tangan yang sifatnya kasar atau menghina.
(e)
Menyalahgunakan perlengkapan atau pakaian hoki,
perlengkapan atau peralatan dan perkakas tempat penyelenggaraan (hoki).
(f)
Kelakuan kasar atau tindakan permusuhan apapun
secara lisan atau fisik terhadap seorang Petugas Tes Kendali Anti-Doping yang
telah terakreditasi.
3.
Diwajibkan bagi seorang pelatih tim dan seorang
kapten tim (atau pemain lainnya yang diusulkan sebagaimana yang dipersyaratkan
oleh Manajer Media) untuk menghadiri suatu konferensi media apabila diperlukan.
4.
(a) Pernyataan-pernyataan
kepada masyarakat umum harus bersifat adil, membangun dan pantas dan tidak
boleh melibatkan adanya suatu serangan terhadap pribadi pemain lainnya, wasit
lainnya, petugas atau administrator lainnya yang telah ditunjuk.
(b) FIH mengakui bahwa
komentar-komentar yang adil dan pantas mengenai permainan pada umumnya pada
dasarnya adalah kepentingan setiap orang. Namun demikian, lebih lanjut, FIH
mengakui bahwa demi kepentingan mempertahankan hubungan-hubungan yang pada
umumnya sangat bagus yang pada saat ini telah tercipta diantara para pemain,
para wasit dan para petugas, penting untuk memastikan bahwa segala komentar dan
kritik tersebut bersifat membangun. Oleh karena itu, pernyataan apapun kepada
masyarakat umum oleh seorang peserta tidak akan berisi “suatu serangan terhadap
pribadi” dari peserta manapun yang serupa dengan dirinya sendiri yang juga
tunduk terhadap jurisdiksi FIH.
(c) FIH mendefinisikan
suatu “pernyataan kepada masyarakat umum” sebagai berikut:
Pernyataan
apapun yang keseluruhannya, sebagian daripadanya atau yang intinya diutarakan
kepada masyarakat umum. Pernyataan seperti itu dapat dinyatakan dalam suatu
surat kabar, suatu majalah, suatu terbitan berkala atau melalui media
elektronik apapun (Internet, Surat Elektronik, dan lain-lain) atau cara-cara
lainnya melalui media televise, radio atau dengan segala cara lainnya apapun,
tanpa menghiraukan keadaan-keadaan pada saat mana pernyataan itu diberikan.
5.
Masing-masing pemain dan anggot staf tim akan
mematuhi Kebijakan Anti-Doping FIH dan mereka tidak akan menunjukkan kelakuan
kasar atau tindakan permusuhan secara lisan atau fisik apapun terhadap Para
Petugas Tes Kendali Doping. Kepemilikan apapun atas obat-obatan yang terkait
dengan doping atau narkoba yang disebutkan dalam daftar bahan-bahan yang
dilarang sebagaimana disebutkan dalam Kebijakan Anti-Doping FIH dan/atau Daftar
WADA mengenai Metode-Metode Yang Dilarang dan Bahan-Bahan Yang Dilarang, atau
dilakukannya tindak pidana apapun yang terkait dengan narkoba, akan ditangani
sesuai dengan Kebijakan Anti-Doping FIH.
Tidak
seorang pemain pun, staf pelatih, tim manajemen atau staf pendukung apapun yang
pada saat ini sedang menjalani sanksi/hukuman apapun yang masih berlaku
dikarenakan hasil tes narkoba atas dirinya ternyata positif yang akan
diperbolehkan untuk terlibat dalam turnamen ini.
6.
Bertaruh dan Berjudi
Para
peserta tidak akan ikut serta dalam segala bentuk kegiatan pertaruhan atau
perjudian, termasuk kegiatan-kegiatan pertaruhan atau perjudian secara on-line,
yang terkait dengan pertandingan dimana mereka menjadi para pesertanya.