[Logo Federasi Hoki Internasional (FIH)]

 

 

 

 

 

TATA ATURAN PERILAKU

 

 

 

 

 

Mei 2008

 

 

 

FEDERASI HOKI INTERNASIONAL

 

 

 

 

[Logo Hoki Dunia]

 

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FIH, FIH memiliki jurisdiksi dan kewenangan diatas hal apapun yang mengenai hoki dan bermain hoki secara efektif, oleh karena itu, siapapun atau Asosiasi Nasional apapun yang terlibat dalam kompetisi hoki apapun sepakat untuk mematuhi semua Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Aturan-Aturan Hoki dan Peraturan-Peraturan Turnamen, dan aturan-aturan dan petunjuk-petunjuk dari Tata Aturan Perilaku yang berlaku pada saat ini:

 

Tata Aturan Perilaku berlaku bagi para peserta dalam segala turnamen FIH yang telah disetujui atau turnamen apapun yang telah disetujui oleh suatu Federasi Kontinental atau yang dikendalikan oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC).

 

Para peserta akan dianggap:

 

·                    Para anggota tim dan para petugas Keseluruhan Asosiasi Nasional termasuk para pemain, manajemen tim, pelatih dan staf pelatihan, staf medis dan para perwakilan yang telah ditunjuk dengan semestinya dari Asosiasi-Asosiasi Nasional tim-tim peserta.

 

·                    Para petugas keseluruhan turnamen FIH termasuk Para Perwakilan FIH, Para Direktur Turnamen, Para Petugas Tehnis, Manajer Para Wasit, Petugas Medis, Petugas Media, Para Hakim Garis dan Para Wasit, dan segala petugas ad hoc lainnya yang ditunjuk oleh FIH atau komite pelaksana.

 

·                    Para perwakilan Asosiasi Nasional yang menjadi tuan rumah dan para anggota komite pelaksana.

 

I.              Tata Aturan dibuat untuk menciptakan kesadaran dan pertanggungjawaban bagi pemajuan permainan hoki diantara para peserta dari pertandingan-pertandingan tersebut diatas.

 

II.         Semua peserta bertanggung jawab atas tindak tanduk dan perilaku mereka sendiri, dan oleh karenanya, dapat dimintai pertanggungjawaban atas hal tersebut. Mereka harus mematuhi Anggaran Dasar FIH, Anggaran Rumah Tangga FIH, Aturan-Aturan Hoki, Peraturan-Peraturan Turnamen FIH, Kebijakan Anti-Doping FIH, Kebijakan Hak-Hak atas Gambar Citra FIH dan Aturan-Aturan dan Petunjuk-Petunjuk Tata Aturan Perilaku sebagaimana yang dituangkan disini.

 

III.    Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab Asosiasi-Asosiasi Nasional dari para tim peserta untuk menginstruksikan kepada para pemainnya dan para petugas tim untuk memenuhi ketentuan tersebut. Asosiasi-Asosiasi Nasional akan berbagi tanggung jawab dengan para pemain dan para petugas tim mereka apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FIH, semua Aturan-Aturan dan Peraturan-Peraturan FIH, Kebijakan Anti-Doping FIH, Kebijakan Hak-Hak atas Gambar Citra FIH dan Aturan-Aturan dan Petunjuk-Petunjuk Tata Aturan Perilaku sebagaimana disebutkan dalam butir II diatas.

 

IV.         Pengaduan-pengaduan sehubungan dengan kelakuan-kelakuan yang tidak semestinya atau pelanggaran-pelanggaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Aturan-Aturan dan Peraturan-Peraturan, dan lain-lain, sebagaimana disebutkan dalam butir II diatas, akan pada tingkat pertama ditangani oleh Direktur Turnamen selama kompetisi, atau setelah kompetisi, oleh Sekretaris Jenderal Kehormatan FIH, yang pada gilirannya dapat merujuk pada dan melibatkan Komisi Judisial FIH.

 

Semua peserta oleh karenanya tunduk kepada jurisdikis FIH (lihat Pasal 18.1 dan Pasal 18.2 Anggaran Dasar FIH). FIH berkomitmen untuk mempertahankan standar-standar tindak tanduk dan perilaku tertinggi dari mereka yang tunduk kepada jurisdiksi ini. Dalam berusaha mencapai standar-standar ini, semua peserta juga akan mematuhi Aturan-Aturan dan Petunjuk-Petunjuk berikut ini:

 

1.              Para peserta pada setiap saat akan berperilaku jujur dan dengan sepatutnya di lapangan permainan dan pada bagian apapun dari tempat penyelenggaraan/akomodasi hoki. Tidak seorang pun diperbolehkan untuk berperilaku atau melakukan tindakan atau pengabaian apapun yang mungkin dapat merugikan kepentingan hoki atau yang mungkin dapat menyebabkan permainan hoki tidak dihormati.

 

2.              Tanpa mengurangi keumuman dari hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya, hal-hal berikut ini akan dianggap sebagai perilaku yang tidak sepatutnya, tidak jujur, dan tidak dapat diterima:

 

(a)         Kelakuan kasar atau tindakan permusuhan secara lisan/fisik terhadap segala peserta lainnya, siapapun atau segala anggota masyarakat lainnya.

 

(b)         Mempersengketakan, memprotes dan/atau bereaksi dengan secara provokatif atau secara tidak menyetujui dengan suatu cara yang tidak sepatutnya terhadap putusan apapun yang dibuat oleh seorang wasit atau seorang petugas.

 

(c)         Menyerang atau maju menghadang seorang wasit atau seorang petugas tehnis dengan suatu cara yang agresif ketika mengajukan keberatan.

 

(d)         Mempergunakan kata-kata atau isyarat-isyarat dengan tangan yang sifatnya kasar atau menghina.

 

(e)         Menyalahgunakan perlengkapan atau pakaian hoki, perlengkapan atau peralatan dan perkakas tempat penyelenggaraan (hoki).

 

(f)         Kelakuan kasar atau tindakan permusuhan apapun secara lisan atau fisik terhadap seorang Petugas Tes Kendali Anti-Doping yang telah terakreditasi.

 

3.              Diwajibkan bagi seorang pelatih tim dan seorang kapten tim (atau pemain lainnya yang diusulkan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Manajer Media) untuk menghadiri suatu konferensi media apabila diperlukan.

 

4.              (a)  Pernyataan-pernyataan kepada masyarakat umum harus bersifat adil, membangun dan pantas dan tidak boleh melibatkan adanya suatu serangan terhadap pribadi pemain lainnya, wasit lainnya, petugas atau administrator lainnya yang telah ditunjuk.

 

(b)  FIH mengakui bahwa komentar-komentar yang adil dan pantas mengenai permainan pada umumnya pada dasarnya adalah kepentingan setiap orang. Namun demikian, lebih lanjut, FIH mengakui bahwa demi kepentingan mempertahankan hubungan-hubungan yang pada umumnya sangat bagus yang pada saat ini telah tercipta diantara para pemain, para wasit dan para petugas, penting untuk memastikan bahwa segala komentar dan kritik tersebut bersifat membangun. Oleh karena itu, pernyataan apapun kepada masyarakat umum oleh seorang peserta tidak akan berisi “suatu serangan terhadap pribadi” dari peserta manapun yang serupa dengan dirinya sendiri yang juga tunduk terhadap jurisdiksi FIH.

 

(c)  FIH mendefinisikan suatu “pernyataan kepada masyarakat umum” sebagai berikut:

 

Pernyataan apapun yang keseluruhannya, sebagian daripadanya atau yang intinya diutarakan kepada masyarakat umum. Pernyataan seperti itu dapat dinyatakan dalam suatu surat kabar, suatu majalah, suatu terbitan berkala atau melalui media elektronik apapun (Internet, Surat Elektronik, dan lain-lain) atau cara-cara lainnya melalui media televise, radio atau dengan segala cara lainnya apapun, tanpa menghiraukan keadaan-keadaan pada saat mana pernyataan itu diberikan.

 

5.              Masing-masing pemain dan anggot staf tim akan mematuhi Kebijakan Anti-Doping FIH dan mereka tidak akan menunjukkan kelakuan kasar atau tindakan permusuhan secara lisan atau fisik apapun terhadap Para Petugas Tes Kendali Doping. Kepemilikan apapun atas obat-obatan yang terkait dengan doping atau narkoba yang disebutkan dalam daftar bahan-bahan yang dilarang sebagaimana disebutkan dalam Kebijakan Anti-Doping FIH dan/atau Daftar WADA mengenai Metode-Metode Yang Dilarang dan Bahan-Bahan Yang Dilarang, atau dilakukannya tindak pidana apapun yang terkait dengan narkoba, akan ditangani sesuai dengan Kebijakan Anti-Doping FIH.

 

Tidak seorang pemain pun, staf pelatih, tim manajemen atau staf pendukung apapun yang pada saat ini sedang menjalani sanksi/hukuman apapun yang masih berlaku dikarenakan hasil tes narkoba atas dirinya ternyata positif yang akan diperbolehkan untuk terlibat dalam turnamen ini.

 

6.              Bertaruh dan Berjudi

 

Para peserta tidak akan ikut serta dalam segala bentuk kegiatan pertaruhan atau perjudian, termasuk kegiatan-kegiatan pertaruhan atau perjudian secara on-line, yang terkait dengan pertandingan dimana mereka menjadi para pesertanya.